UU BHP BATAL

Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHPP) dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Saya punya mixed feelings dengan perkembangan ini.

Undang-undang BHP menetapkan lembaga pendidikan seperti universitas maupun sekolah sebagai badan hukum yang berdiri sendiri di depan hukum. Artinya badan-badan ini bisa melakukan tindakan hukum. Dan tindakan hukum ini diatur dalam UU ini. Dan lembaga pendidikan secara umum bertanggungjawab pada negara, pada publik, bukan pemiliknya. Sudah seharusnya begitu, karena pendidikan di Indonesia adalah pendidikan nasional.

Ini sebenarnya menguntungkan. Karena banyak universitas berjalan sebagai badan pemerintah. Dosennya adalah pegawai pemerintah. Peeraturannya adalah peraturan pemerintah. Dan kita tahu bahwa ini membuat universitas menjadi badan birokratis. Sukar menjalankan kegiatan akademis mandiri dalam suasana birokrasi.


Demikian juga universitas swasta selama ini dikuasai Yayasan. Bukan rahasia lagi Yayasan kemudian mendikte pimpinan universitas. Kemudian yayasan memiliki berbagai misi dan agenda, dengan memanfaatkan pendidikan. Termasuk mencari keuntungan finansial atau agenda lain. Jadi keberadaan universitas tidak lagi menjadi badan publik, badan hukum, tapi menjadi alat yayasan.

Ini rugi besar.

Di pihak lain, UU BHP memang tidak sempurna. Terlalu banyak mengatur hal-hal yang detail, seperti porsi pembiayaan dan sebaginya. Seharusnya ia meniru UU yayasan yang lebih sederhana, yang cukup untuk membuatnya badan hukum yang bertanggungjawab pada publik dan hukum negara.

Nasi sudah menjadi bubur. Bagi saya ini merupakan kemunduran terutama bagi universitas di Indonesia.

Komentar