7 Prinsip Koperasi


Prinsip-prinsip
Prinsip-prinsip berarti pedoman atau tuntunan untuk melaksanakan nilai-nilai dalam kehidupan koperasi sehari-hari. Dengan kata lain, prinsip-prinsip adalah operasionalisasi dari nilai-nilai yang mencerminkan jati diri  koperasi. Prinsip-prinsip koperasi yang dirumuskan ICA pada tahun 1995 adalah sebagai berikut.
1.    Keanggotaan yang sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang tanpa pandang bulu, yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2.    Pengawasan secara demokratis oleh anggota. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggota, yang secara aktif terlibat dalam menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada anggota. Dalam koperasi primer, para anggota mempunyai hak suara sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya dikelola secara demokratis.
3.    Partisipasi ekonomi anggota. Para anggota memberikan kontribusi secara adil dan mengendalikan secara demokratis modal milik koperasinya. Sekurang-kurangnya sebagian modal biasanya adalah milik bersama koperasi. Para anggota biasanya mnerima kompensasi yang terbatas atas modal yang disyaratkan untuk anggota. Para anggota mengalokasikan SHU (surpluses) untuk beberapa tujuan berikut:
  • mengembangkan koperasi, mungkin dengan membentuk dana cadangan, sebagian dai padanya tidak dapat dibagikan,
  • membagikan kepada anggota seimbang dengan transaksi yang dilakukan dengan koperasi,
  • mendukung kegiatan-kegiatan lain yang disetujui oleh anggota.
4.    Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri, dan diawasi oleh anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan pihak lain termasuk dengan pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh anggotanya dan yang mempertahankan otonomi mereka.
5.    Pendidikan, pelatihan, dan informasi. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih secara sah, serta para manager dan karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan lebih efektif bagi pengembangan koperasi. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya pemuda dan para pembentuk opini dalam masyarakat (opinion leaders) tentang hakekat dan manfaat koperasi.
6.    Kerjasama antar koperasi. Koperasi melayani anggotanya secara efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional, dan internasional.
7.    Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Jati Diri Koperasi di Indonesia
Keberadaan koperasi di Indonesia diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, khususnya pasal 1 sampai dengan pasal 5.
Pasal 1 tentang pengertian koperasi, perkoperasian, koperasi primer, koperasi sekunder, dan gerakan koperasi.
Pasal 2 tentang landasan dan asas koperasi di Indonesia.
Pasal 3 tentang tujuan koperasi di Indonesia.
Pasal 4 tentang fungsi dan peran koperasi di Indonesia.
Pasal 5 tentang prinsip koperasi di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam UU no. 25 Tahun 1992.
Sumber: Lapenkop Daerah Kota Malang, Materi Diklat Kewirausahaan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi se Kota Malang, September 2005.

Komentar