Kopindo khawatir kopma terganggu UU BHP

JAKARTA Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) mengkhawatirkan penerapan UU No. 9/2008 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) akan memberangus aktivitas koperasi mahasiswa (kopma).

Ketua Umum Kopindo Mujayin mengatakan UU yang disahkan pada 17 Desember 2008 menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik ataupun nonakademik.


Implementasi otonomi tersebut dilandasi prinsip nirlaba, akuntabilitas, transparan yang berarti tidak boleh ada komersialisasi dalam kampus. "Hal ini dikhawatirkan memberangus keberadaan aktivitas Kopma," katanya, baru-baru ini.



Kerugian di pihak kopma sudah terjadi di Universitas Brwaijaya Malang, Jawa Timur, karena seluruh aset koperasi, seperti asrama dan kantor, akhirnya menjadi milik manajemen kampus.

Mujayin mengancam akan menentang pemberlakuan UU BHP jika implementasinya mengganggu aktivitas berkoperasi di perguruan tinggi. Menurut dia, pelaksanaan BHP hendaknya tetap mengusung pemberdayaan kopma meski undang-undang itu mengamanatkan ke-mandirian kampus.

"Konteks kopma di Indonesia masih merupakan penggabungan antara mahasiswa, karyawan, dan dosen. Pemberlakuan BHP tidak harus menyingkirkan atau mengebiri Kopma," kata Mujayin, akhir pekan lalu.

Seharusnya, katanya, unit koperasi mahasiswa disinergikan dengan kebijakan kampus dalam pemberlakuan UU BHP, karena kopma merupakan bagian dari solusi pembelajaran dan pembelajaran berwirausaha mahasiswa.

Kopindo beranggotakan 105 koperasi, dengan perincian 80 unit kopma, dan sisanya koperasi pondok pesantren (koppontren) , dan koperasi pelajar.

Menurut dia, Kopindo tengah menjajaki pembicaraan dengan pihak rektorat setiap kampus untuk menciptakan sinergi kopma dengan kebijakan kampus. "Memang tidak semua kampus memberlakukan BPH secara mutlak, karena di beberapa daerah persepsi rektorat berbeda dengan rektorat lain. Di antara mereka justru mendukung operasionalisasi kopma," ungkap Mujayin.

Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan UU BHP menempatkan satuan pendidikan memiliki otonomi luas. Namun, usaha yang dinilai tidak profit oleh kampus, bisa tergeser.

Komentar