APA KABAR KOPERASI INDONESIA

oleh : NasrulAzwar
Pengarang:DawamRahardjo

KOPERASI sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai
kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat
1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan".Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang
akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens,
yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme.
Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai
dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang
koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di
Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara
"koperasi sosial" yang berdasarkan asas gotong royong, dengan "koperasi
ekonomi" yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan
kompetitif.
Dengan cara itulah sistem koperasi akan
mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap
pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi
sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa
menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Tapi, di negara sosialis seperti RRC, koperasi adalah
counterpart sector negara, karena itu koperasi disebut juga sebagai
"sektor sosial" (social sector) yang merupakan wadah dari usaha
individu dan usaha rumah tangga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat,
Amerika Utara, dan Australia, koperasi juga menjadi wadah usaha kecil
dan konsumen berpendapatan rendah, Di Jepang, koperasi telah menjadi
wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Di pedesaan Jepang, koperasi menggantikan peranan bank atau menjadi
semacam "bank rakyat", yaitu koperasi yang beroperasi dengan sistem
perbankan.Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan
departemen koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal
yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri
negara atau departemen koperasi.
Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada
departemen atau menteri negara yang khusus membina koperasi.
Konon, Radius Prawiro, ketika bersama-sama menghadiri
sidang IGGI di Den Haag, secara guyon bertanya kepada Bustanil Arifin,
Menteri Koperasi saat itu, "Mengapa koperasi cukup maju di Negeri
Belanda?" Tanpa menunggu jawaban yang ditanya,
Radius yang memang suka humor itu menjawabnya sendiri, "Karena di sini
tidak ada departemen koperasi".
Walaupun keterangan mantan Menkeu dan Menko Ekuin itu hanya senda
gurau, namun di Belanda yang tidak mengenal departemen atau menteri
negara urusan koperasi, koperasi ternyata cukup maju dan menjadi bagian
perekonomian yang penting.Sebenarnya asas kekeluargaan yang menurut keterangan
Bung Hatta diambilnya dari Taman Siswa yang menggambarkan hubungan
antara murid dan guru sebagai satu keluarga, yang berlawanan dengan
hubungan kelas antara buruh dan majikan, terjemahannya dengan istilah
modern sebenarnya cooperation atau demokrasi ekonomi yang terdiri dari
dua asas yang saling berkaitan, yaitu solidaritas dan individualitas. Dalam masyarakat dengan ciri rendahnya tingkat trust
(amanah) seperti di Indonesia, mungkin koperasi adalah sebuah lembaga
yang dapat dipakai untuk membangun mutual-trust, yang merupakan kunci
bagi suatu bangsa untuk membangun organisasi skala besar karena
koperasi, menurut Bung Hatta, bukan semata-mata lembaga ekonomi,
melainkan juga lembaga pendidikan demokrasi

Komentar