materi Pendidikan dasar 2007 l

LEBIH MENGENAL KOPERASI

Oleh : Setiawan Pandu, SE

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian)

Pengertian koperasi secara lebih rinci adalah:
Beranggotakan (dimiliki oleh) orang-orang atau badan hukum-badan hukum koperasi yang kegiatan usaha atau kepentingan ekonominya sama.
Sebagai pemilik, anggota wajib memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
Sebagai pengguna, anggota wajib memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi.
Koperasi bertujuan untuk memajukan ekonomi (meningkatkan pendapatan dan atau nilai tambah) pemiliknya (anggota), dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus sebagai mandataris Rapat Anggota bertugas melayani kepentingan anggota, sesuai dengan keputusan rapat anggota.


Jenis Koperasi

Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 16: “Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”.

Berdasarkan kegiatan usaha dan kepentingan ekonomi anggotanya, terdapat 2 jenis koperasi, yaitu :
Koperasi Produsen.
Koperasi Konsumen.

Koperasi Produsen
Adalah koperasi yang beranggotakan para produsen yang kegiatan usahanya sama. Tujuan menjadi anggota koperasi produsen adalah meningkatkan pendapatan usahanya melalui koperasi.



Fungsi koperasi produsen :
Melalui koperasi, para anggota dapat memperoleh bahan baku dengan harga murah, mudah, dan bermutu. Jika anggota secara bersama membeli bahan produksi tersebut melalui koperasi, maka harganya akan lebih murah dibandingkan membeli secara sendiri-sendiri. Dengan begitu, antar produsen bukan saling melemahkan, tapi justru saling memperkuat dan mendukung.
Dengan menjual produk secara bersama-sama akan mengurangi biaya pemasaran dan memperkuat posisi tawar, sehingga dapat meningkatkan harga jual.
Untuk menambah pangsa pasar, maka kualitas dan hasil produksi ditingkatkan. Oleh karena itu, pendidikan dan penyuluhan mengenai proses produksi dibutuhkan oleh produsen. Hal ini dapat dikoordinasikan oleh koperasi.
Salah satu konsekuensi berkoperasi adalah mereka harus bekerjasama dalam permodalan. Demikian juga dalam menanggung resiko. Kedua kegiatan tersebut jelas akan memperkuat kedudukan mereka sebagai produsen.

Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang membutuhkan barang konsumsi. Tujuan anggota koperasi konsumen adalah mendapatkan barang-barang konsumsi atau pelayanan jasa dengan harga murah, bermutu baik, dan mudah.

Fungsi koperasi konsumen :
Dengan membeli barang secara bersama-sama, maka harganya akan lebih murah dibandingkan membeli secara sendiri-sendiri. Dengan begitu antar konsumen dapat saling menguntungkan.
Melalui koperasi, konsumen mendapat jaminan kualitas dan persediaan barang, karena koperasi dapat jaminan pasokan dari agen.
Anggota dapat mengusulkan jenis dan kualitas barang yang diinginkan sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka.
Anggota dapat pendidikan ekonomi dan pengelolaan rumah tangga yang kaitannya dengan kebutuhan sehari-hari, termasuk tawaran yang cocok dari koperasinya.
Koperasi konsumen dapat membangun pabrik. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ongkos produksi dan ongkos pemasaran. Juga untuk menjaga kualitas dan menjamin persediaan barang untuk anggota.
Dalam koperasi simpan pinjam, anggota dapat memperoleh pinjaman dengan bunga (jasa) yang murah (rendah) dan prosedur yang mudah. Penetapan besarnya bunga (jasa) di dalam Rapat Anggota.


Keanggotaan Koperasi

Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi(Pasal 17).
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. (pasal 19 ayat 1).
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. (pasal 19 ayat 4).
Kewajiban dan Hak Anggota (pasal 20)
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;
berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Setiap anggota mempunyai hak:
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas;
meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar;
mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta atau tidak;
memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Perangkat Organisasi Koperasi

Perangkat Organisasi koperasi terdiri dari:
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
(Pasal 21 UU No. 25 tahun 1992)

Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Hak suara dalam rapat anggota, satu anggota satu suara.
Rapat Anggota menetapkan:
Anggaran Dasar;
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.;
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; pembagian sisa ahsil usaha;
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Pemimpin rapat dalam Rapat Anggota adalah anggota yang tidak sedang menjabat sebagai pengurus, pengawas, manajer, atau karyawan koperasi.

Pengurus

Pengurus adalah orang-orang yang dipercaya oleh rapat anggota untuk menjalankan tugas dan wewenang dalam menjalankan roda organisasi dan usaha. Sehubungan dengan hal itu, maka pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah anggota yang disampaikan dalam forum rapat anggota. Pengurus perlu menjabarkan kehendak anggota dalam program kerja yang lebih teknis.

Tugas pengurus adalah
mengelola koperasi dan usahanya,
mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana Anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
menyelenggarakan rapat anggota,
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
memelihara daftar buku anggota

Wewenang pengurus
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar,
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.

Untuk terlaksananya tugas tersebut, pengurus dapat dibantu oleh pengelola dan karyawan

Ketentuan pengangkatan pengelola:
pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola dan diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha,
dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan,
pengelola bertanggungjawab kepada pengurus,
pengelola usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggungjawab pengurus

Pengangkatan pengelola dan karyawan didasarkan pada tingkat kebutuhan dan tuntutan yang dihadapi oleh masing-masing koperasi.

Pada umumnya pengangkatan sering disebabkan karena alasan-alasan:
organisasi semakin besar dan kompleks,
biasanya pemilihan pengurus karena alasan “personality”, bukan berdasarkan keahlian,
masa kerja pengurus terbatas,
mengurus koperasi ditempatkan sebagai kerja sambilan,
sulit memisahkan antara kepentingan, sebagai anggota yang menjalankan usaha pribadi dengan kepentingan sebagai pengurus yang harus mengelola perusahaan koperasi, atau
kurang memiliki waktu dan keahlian.

Pengawas

Pengawas adalah orang-orang yang dipercaya oleh rapat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pengurus dalam menjalankan kegiatan koperasi.

Tugas pengawas:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Wewenang pengawas:
Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.




PRINSIP KOPERASI :

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ada tujuh Prinsip Koperasi yaitu :

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoperasian.
Kerjasama antar koperasi.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota.
Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya.
Bila ada anggota hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan atau kepentingan ekonomi para anggotanya.

Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
Satu anggota satu hak suara.
Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus, berdasar pada keputusan Rapat Anggota.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
Pengurus dapat mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan.
Anggota secara perorangan dapat meminta penjelasan tentang perkembangan koperasi berdasarkan aturan yang disepakati dalam Rapat Anggota.

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
SHU koperasi adalah sisa biaya pelayanan kepada anggota (service at cost surplus).
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara proporsional berdasarkan transaksi setiap anggota pada akhir tahun buku.
Transaksi anggota harus tercatat di koperasi.
Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam Rapat Anggota.
Tujuan utama koperasi bukan mendapatkan SHU sebesar-besarnya, tetapi promosi anggota.

Pemberian balas jasa, terbatas atas modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota yang menyimpan (menabung) di koperasi memperoleh bunga yang terbatas atas modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim.

Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti :
dapat menjual hasil produksinya dengan harga tinggi.
dapat membeli produk dengan mudah, murah, dan bermutu tinggi,
dapat memperoleh pinjaman dengan bunga yang rendah dan prosedur yang mudah,
dapat mengikuti pendidikan anggota,
dan lain-lain pelayanan yang diberikan oleh koperasi.

Kemandirian
Artinya koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki :
Modal pertama dan utama berasal dari anggota.
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sendiri. Koperasi membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya dengan merujuk kepada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan.
Misi koperasi bukan sekedar mencari keuntungan material, tetapi juga meningkatkan pengetahuan para anggotanya.
Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

Kerjasama antar koperasi
Guna meningkatkan posisi tawar, sebaiknya antar koperas membentuk kerjasama yang sinergis berdasarkan kesamaan kegiatan usahanya.
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional, ataupun internasional.
Di Indonesia, koperasi-koperasi primer membentuk gabungan, pusat, dan induk di tingkat regional dan nasional.

Komentar